Pengertian, Landasan, asas dan tujuan Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi Indonesia


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu demi kepentingan bersama. Landasan koperasi adalah prinsip gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan dari dan untuk anggota. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa modal awal koperasi berasal dari iuran para anggotanya, dari modal awal tersebut kemudian dikelola bersama sehingga dapat memberikan manfaat lebih bagi para anggota, dalam istilah politik koperasi memegang teguh prinsip demokrasi dan gotong royong.

Secara bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu CO dan OPERATION. CO berarti bersama, sedangkan OPERATION artinya bekerja. Sehingga COOPERATION "koperasi" adalah melakukan pekerjaan secara bersama sama "prinsip gotong royong".

Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi era bung Hatta yang kegiatannya menjadi landasan ekonomi kerakyatan, dengan prinsip gotong royong.


Lambang Koperasi Indonesia


Pada tanggal 23 Mei 2012 Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang koperasi Indonesia yang baru dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Perubahan lambang koperasi Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang Koperasi Indonesia.

Setelahnya Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang baru.

Lambang koperasi lama dan artinya





Lambang Koperasi Lama 1960an - 2012

Gerigi roda / roda bergerigi "Gear" menggambarkan kerja keras dan konsistensi / upaya keras yang ditempuh terus menerus.
Rantai di sebelah kiri melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persaudaraan yang kuat.
Padi dan kapas disebelah kanan melambangkan ketahanan pangan dan kebutuhan sandang.
Timbangan daiatas melambangkan Keadilan sosial yang dijunjung tinggi.
Bintang dalam perisai dimaksud adalah Pancasila, lima sila yang melambangkan mendasari idealisme koperasi.
Pohon Beringin mencerminkan lambang kehidupan yang makmur dan sejahtera, itulah tujuan koperasi, mensejahterakan anggotanya.
Tulisan “Koperasi Indonesia” yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia.
Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasionalisme Indonesia, sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia.

Landasan Koperasi Indonesia

Ada banyak landasan yang menjadi pijakan koperasi, dibawah ini ada beberapa landasan koperasi Indonesia, diantaranya:

Landasan Idiil Koperasi Adalah Pancasila


Sebagai alat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dan pijakan. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia adalah lima sila dalam Pancasila.

Landasan Hukum UUD 1945

Dalam Undang Undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. yang disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat (1) erekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya dikatakan bahwa kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan golongan.

Asas Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.

Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian. Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis (seluruh permasalahan dimusyawarahkan bersama seluruh anggota)
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama antar Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai Nilai Koperasi

Nilai nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dalam budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi koperasi. diantaranya adalah :

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut bapak koperasi kita "Bang Hatta" tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.

KP-RI AMANAH MAROS RAIH AWARD KOPRASI BERPRESTASI NASIONAL 2015

Alhamdulillah di Miladnya yang ke-39 (10 Juli 1976 - 10 Juli 2015) KP-RI AMANAH (KOPEMDA) KAB. MAROS mendapat undangan Sebagai Penerima Award Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015.
Tahun ini Peringatan HARKOPNAS ke 68 di pusatkan di Kota Kupang, Nusa Teanggara Timur. Puncak acara Hari Koperasi  Tingkat Nasional Tahun 2015 pada Tanggal 12 Juli 2015.


Undangan Sebagai Penerima Award Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015.

Kopemda Amanah Maros Terus Tingkatkan Layanan

RAT. KE-33 TB. 2014 KP-RI AMANAH (KOPEMDA) KAB. MAROS
MAROS, RAKYATSULSEL.COM – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) atau Koperasi Pegawai Daerah (Kopemda) Amanah Kabupaten Maros menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2014 di Aula Al Markaz Maros, Kamis (15/2/2015).
Ketua KPRI-Kopemda Amanah Maros HM Wasir Ali mengemukakan, koperasi yang sebagian besar anggotanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros ini senantiasa meningkatkan pelayanan guna menunjang kesejahteraan anggotanya.
“Saat ini kami sedang berupaya menjadikan Kopemda Amanah Maros ini sebagai koperasi pegawai terbaik tingkat nasional, sebab sebagai koperasi dengan jumlah anggota yang mencapai 1.182 orang, unit usaha kami juga terus berkembang,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam tahun buku 2014 ini, diperoleh pendapatan sebesar Rp2.4 milyar lebih untuk unit usaha simpan pinjam dan Rp87 juta lebih untuk unit usaha toko. Sementara Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp561.712.914.
RAT ini dibuka oleh Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang dan dihadiri sejumlah pimpinan bank mitra KPRI-Kopemda Amanah Maros.
Dalam RAT ini Pengurus Kopemda Amanah Maros menyerahkan plakat penghargaan kepada Bupati Maros HM Hatt Rahman dan sejumlah bank mitra kerja mereka.
Koperasi ini juga juga menerima penghargaan sebagai nasabah terbaik dari Bank Sulselbar Syariah Cabang Maros.‬

Penulis: Jumaedi
Editor: Rahmat Hardiansya

gambar logo atau lambang Garuda Pancasila .cdr

Berikut ini merupakan gambar logo atau lambang Garuda Pancasila.cdr , yang berminat download file vectornya sudah saya sediakan dalam format coreldraw atau CDR. anda bisa download filenya secara gratis, serta tanpa harus berputar-putar ke tempat penyimpanan file. untuk download disini : 

GAMBAR LOGO KOPERASI INDONESIA .cdr


Berikut ini merupakan gambar logo atau lambang KOPERASI INDONESIA .cdr , yang berminat download file vectornya sudah saya sediakan dalam format coreldraw atau CDR. anda bisa download filenya secara gratis, serta tanpa harus berputar-putar ke tempat penyimpanan file. untuk download disini :